Pusat Informasi
FAQ
Pertanyaan dan jawaban seputar layanan Pengadaan Barang/Jasa Kota Ambon.
Bagaimana proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimulai?
Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimulai dengan identifikasi dan penetapan kebutuhan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah. Kebutuhan tersebut kemudian dituangkan dalam perencanaan pengadaan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, jenis dan karakteristik barang/jasa, spesifikasi teknis, waktu pelaksanaan, serta strategi pengadaan yang tepat. Setelah perencanaan ditetapkan, proses pengadaan dilaksanakan melalui metode yang sesuai dengan jenis, nilai, karakteristik, dan kondisi pengadaan. Tahapan selanjutnya dapat meliputi pemilihan Penyedia, penyusunan dan penandatanganan kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan, hingga serah terima hasil pekerjaan.
Apa saja jenis Barang/Jasa yang dapat diadakan oleh pemerintah?
Barang/Jasa Pemerintah terdiri atas Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultansi, dan Jasa Lainnya. • Barang merupakan benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang dapat digunakan atau dimanfaatkan, misalnya kendaraan, komputer, peralatan kantor, obat-obatan, dan barang lainnya. • Pekerjaan Konstruksi meliputi pekerjaan pembangunan, pemeliharaan, atau kegiatan konstruksi lainnya seperti gedung, jalan, dan jembatan. • Jasa Konsultansi merupakan jasa profesional yang membutuhkan keahlian tertentu, seperti jasa perancangan, pengawasan, penelitian, atau studi. • Jasa Lainnya merupakan jasa nonkonsultansi yang membutuhkan keterampilan atau keahlian tertentu, seperti jasa kebersihan, keamanan, katering, transportasi, dan jasa lainnya.
Apa saja metode pemilihan Penyedia yang dapat digunakan?
Metode pemilihan Penyedia disesuaikan dengan jenis pengadaan, karakteristik kebutuhan, nilai pengadaan, ketersediaan barang/jasa dalam Katalog Elektronik, serta kondisi yang dipersyaratkan dalam peraturan. Untuk Barang, Pekerjaan Konstruksi, dan Jasa Lainnya, metode yang dapat digunakan meliputi E-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, Tender Cepat, dan Tender. Sementara itu, untuk Jasa Konsultansi, metode pemilihannya meliputi E-Purchasing, Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan Seleksi. Pemilihan metode tidak hanya didasarkan pada nilai pengadaan, tetapi juga harus mempertimbangkan apakah metode tersebut sesuai dengan kondisi dan karakteristik kebutuhan serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses Pengadaan Barang/Jasa?
Pelaksanaan PBJ melibatkan beberapa pihak dengan tugas dan kewenangan yang berbeda, antara lain PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, dan Penyedia. • PA/KPA memiliki kewenangan terkait penggunaan anggaran sesuai ketentuan. • PPK memiliki tugas dan kewenangan dalam berbagai tahapan pengadaan, termasuk perencanaan, penetapan spesifikasi teknis/KAK, penyusunan HPS sesuai kewenangannya, serta pengendalian pelaksanaan kontrak. • Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan Penyedia dalam ruang lingkup kewenangannya, sedangkan • Pokja Pemilihan melaksanakan pemilihan Penyedia untuk metode yang menjadi kewenangannya. • Penyedia merupakan Pelaku Usaha yang menyediakan Barang/Jasa berdasarkan kontrak dengan pemerintah.
Apa perbedaan Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung?
Perbedaan utamanya terletak pada dasar penggunaan metode tersebut. Pengadaan Langsung digunakan berdasarkan batas nilai tertentu sesuai jenis pengadaannya. Untuk Barang dan Jasa Lainnya batasnya paling banyak Rp200 juta, Pekerjaan Konstruksi paling banyak Rp400 juta, dan Jasa Konsultansi paling banyak Rp100 juta. Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme yang lebih sederhana sesuai ketentuan. Sementara Penunjukan Langsung tidak digunakan hanya karena nilai pengadaannya kecil. Metode ini digunakan apabila terdapat keadaan tertentu atau kriteria khusus yang memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa keadaan tertentu yang diatur antara lain kondisi ketika barang/jasa hanya dapat disediakan oleh satu Pelaku Usaha yang mampu, pengadaan yang berkaitan dengan hak paten, tindak lanjut terhadap proses pemilihan yang mengalami kegagalan dalam kondisi yang dipersyaratkan, serta keadaan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan PBJ.
Berapa batas nilai Pengadaan Langsung?
Pengadaan Langsung merupakan metode pemilihan yang digunakan untuk pengadaan yang memenuhi batas nilai dan persyaratan yang ditentukan. Oleh karena itu, batas nilai tidak dapat diterapkan secara sama untuk seluruh jenis pengadaan. Batas nilai Pengadaan Langsung berbeda berdasarkan jenis Barang/Jasa yang akan diadakan, yaitu: • Barang: paling banyak Rp200 juta. • Jasa Lainnya: paling banyak Rp200 juta. • Pekerjaan Konstruksi: paling banyak Rp400 juta. • Jasa Konsultansi: paling banyak Rp100 juta.
Bagaimana cara Penyedia mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah?
Pelaku usaha yang ingin mengikuti PBJ harus memenuhi persyaratan sebagai Penyedia sesuai jenis dan metode pengadaan yang diikuti. Penyedia juga perlu memastikan data, kualifikasi, legalitas, kemampuan usaha, serta persyaratan lain yang diperlukan telah terpenuhi. Untuk pengadaan yang dilaksanakan secara elektronik, Penyedia mengikuti proses melalui sistem yang digunakan pemerintah, seperti SPSE atau Katalog Elektronik, sesuai mekanisme pengadaannya. Penyedia kemudian mengikuti tahapan yang ditetapkan, mulai dari melihat informasi paket, memenuhi persyaratan, menyampaikan penawaran atau melakukan transaksi, sampai dengan menyelesaikan kewajiban apabila ditetapkan sebagai Penyedia.
Apakah produk UMKM dan Produk Dalam Negeri harus diprioritaskan?
Ya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, produk UMKM dan Produk Dalam Negeri (PDN) wajib menjadi prioritas dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, memperkuat peran UMKM, dan mengoptimalkan manfaat belanja negara bagi perekonomian nasional. Prioritas tersebut diwujudkan sejak tahap perencanaan, persiapan, hingga pelaksanaan pengadaan, antara lain dengan mengalokasikan paket pengadaan bagi UMKM, mengutamakan penggunaan produk dalam negeri yang memenuhi ketentuan, serta memanfaatkan Katalog Elektronik apabila tersedia. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan prinsip value for money, yaitu memastikan barang/jasa yang dipilih memenuhi kebutuhan, spesifikasi teknis, kualitas, jumlah, waktu penyelesaian, harga yang wajar, serta tersedia di pasar. Apabila produk UMKM atau PDN belum mampu memenuhi kebutuhan tersebut, pengadaan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan prinsip PBJP.
Bagaimana pelaksanaan pekerjaan setelah kontrak ditandatangani?
Setelah kontrak ditandatangani, Penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, volume, jadwal, harga, lokasi, serta persyaratan lain yang telah dituangkan dalam kontrak. PPK melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kontrak untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai dengan ketentuan. Apabila selama pelaksanaan terdapat kendala atau kondisi yang memerlukan perubahan, penyelesaiannya harus dilakukan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam kontrak dan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pekerjaan juga perlu didukung dengan dokumentasi dan administrasi yang memadai sebagai bagian dari akuntabilitas proses PBJ.
Bagaimana pemeriksaan dan serah terima hasil pekerjaan dilakukan?
Setelah pekerjaan selesai atau telah mencapai tahapan yang dipersyaratkan dalam kontrak, dilakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan. Pemeriksaan bertujuan memastikan bahwa hasil yang diserahkan telah memenuhi ketentuan kontrak, termasuk spesifikasi teknis, jumlah atau volume, kualitas, fungsi, dan waktu penyelesaian. Apabila hasil pekerjaan telah sesuai dengan kontrak, proses dapat dilanjutkan dengan serah terima hasil pekerjaan sesuai mekanisme yang berlaku. Dokumen pemeriksaan dan serah terima menjadi bagian penting dalam administrasi pengadaan dan menjadi dasar bagi proses selanjutnya, termasuk pembayaran sesuai ketentuan kontrak.
Bagaimana jika Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak?
Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, PPK melakukan penanganan berdasarkan ketentuan kontrak dan peraturan perundang-undangan. Terlebih dahulu perlu dilihat bentuk dan tingkat ketidaksesuaian yang terjadi serta penyebabnya. Apabila Penyedia terbukti melakukan pelanggaran atau wanprestasi, dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan, termasuk sanksi yang telah diatur dalam kontrak. Penanganan harus dilakukan secara tertib, berdasarkan bukti dan dokumen yang memadai, serta tetap memperhatikan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
