Profil PBJ Kota Ambon
Landasan Hukum, Tugas dan Fungsi
LANDASAN HUKUM
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa.
Peraturan Walikota Ambon Nomor 44 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kota Ambon.
TUGAS DAN FUNGSI
Berdasarkan Pasal 31 Peraturan Walikota Nomor 44 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kota Ambon, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa, serta bertugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan urusan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dalam melaksanakan tugasnya, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan peengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan advokasi pengadaan barang dan jasa;
Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
Penyiapan bahan pengoordinasian peleksaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembnaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakn daerah terkait pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan secara elektronik, pembonaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
Penyusunan rencana program kerja dan anggaran pengelolaan kepegawaian aparatur sipil negara, pengadaan barang dan jasa; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.
